a. bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center) di luar negeri, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2010 tentang Uraian Tugas Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center) Di Luar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.