a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyempurnaan mekanisme pengelolaan piutang negara pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur pengelolaan piutang negara di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.