a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, perlu menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara profesional dan akuntable sehingga harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.