a. bahwa untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.