a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system sebagai upaya penegakan kode etik dan disiplin pegawai serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui whistleblowing system di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M- DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.