a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perlu mengatur syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang;
b. bahwa pengaturan syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang dilakukan dalam rangka menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.