a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dan sesuai surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3801/M.PAN-RB/11/2015, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.