a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.