a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi dalam mendukung kelancaran arus distribusi barang, perlu mengatur kembali pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.