a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan ekspor guna memperluas akses pasar atas produk nasional, perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha terkait kegiatan promosi yang ditunjang dengan fasilitas Sarana Promosi Produk Ekspor; b. bahwa penyediaan fasilitas Sarana Promosi Produk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sarana Promosi Produk Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.