a. bahwa untuk mencapai hasil pengelolaan Keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2016, No.890 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.