a. bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan kinerja Kementerian Pariwisata perlu disusun pedoman untuk menangani benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.