bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Makassar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.