a. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata, atas layanan yang diberikan perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan internal; b. bahwa pengaduan internal (Whistleblowing System) yang dikelola secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.