a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi yang berakibat pada perubahan jenis dan pelaksanaan kegiatan serta dialihkannya alokasi dana Tugas Pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2015, No.1725 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.