a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengembangan potensi diri, dan pengembangan karir serta pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata perlu melaksanakan pengembangan pegawai melalui tugas belajar dan izin belajar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.