a. bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia/tenaga kerja Indonesia, maka perlu diatur pembiayaan penempatan yang memenuhi rasa keadilan, transparan dan akuntabel; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.