a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, untuk dapat diakses oleh pengguna informasi publik; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.