a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon tenaga kerja Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan Dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan; b. bahwa tata cara pemberian, perpanjangan, dan pencabutan surat izin pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.2074 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.