a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 32/MEN/XI/2006 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini, sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa sehubungan dengan penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah, maka tidak perlu lagi pembagian kawasan tertentu dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, www.peraturan.go.id 2015, No.2073 -2- perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.