a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa tata cara perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-XI/2013 atas Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.2072 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.