a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Ketenagakerjaan serta adanya restrukturisasi program dan kegiatan serta sistem pelaporan bidang ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.