a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalami perubahan menjadi Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan untuk memenuhi kebutuhan tata kelola pemerintahan di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyempurnaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1600 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.