a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; b. bahwa tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id -2- Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.