a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian Ketenagakerjaan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu upaya pengendalian terhadap penerimaan dan pemberian gratifikasi; b. bahwa sebagai upaya pencegahan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dibuat pedoman pengendalian gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.