a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, perlu menetapkan Pedoman Pelayanan Produktivitas;
b. bahwa pedoman pelayanan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.