a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengembangan standar kompetensi kerja nasional, sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional; c. bahwa sistem standardisasi kompetensi kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.