a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan di bidang pengelolaan keuangan negara, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.