bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur tata cara kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan secara mandiri ke daerah asal dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.