a. bahwa pengaturan mengenai PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa kepada pejabat tertentu untuk menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perlu dilakukan penyempuraan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang PendelegasianWewenang dan Pemberian Kuasa kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.