a. bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pengantar Kerja, perlu disusun rencana kebutuhan dan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja yang digunakan sebagai usulan dalam pengangkatan/pengadaan, dan penempatan Pengantar Kerja; c. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerjadan Angka Kreditnya, penetapan formasi Jabatan www.peraturan.go.id 2015, No.838 2 Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.