a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.