a. bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, perlu dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; b. bahwa dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya dukungan berupa pemberian bantuan pemerintah dalam program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.