a. bahwa untuk menjamin kualitas pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja, diperlukan Balai Latihan yang memenuhi standar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Balai Latihan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.