a. bahwa untuk melakukan pengendalian intern dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Penerapan Manajemen Risiko Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.