a. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/VII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.