a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf f dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator; b. bahwa dengan perkembangan teknologidan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator; www.peraturan.go.id 2017, No.909 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.