bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Informasi Pasar Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.