a. bahwa akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.