a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/III/2007 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.