a. bahwa sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu disempurnakan; b. bahwa dalam rangka simplifikasi peraturan perundang- undangan perlu dilakukan penggabungan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaporan unit kerja pusat dan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.