a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; b. bahwa untuk melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.