a. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, perlu menyesuaikan aturan mengenai budaya kerja dan kode etik aparatur sipil negara dengan kebutuhan reformasi birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.