a. bahwa untuk memperkuat dasar hukum pemberian penghargaan kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negarayang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; www.peraturan.go.id 2021, No. 167 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.