a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, perlu diangkat dokter penasehat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.