a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VII/2010 tentang E-Government di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem penyelenggaraan teknologi informasi di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan telah berubah sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.