a. bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi dan program pembinaan ketenagakerjaan perlu penyaluran bantuan pemerintah; b. bahwa pengguna anggaran perlu menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran www.peraturan.go.id 2021, No. 1399 -2- Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.