a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan amanat Pasal 26 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 58 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; c. bahwa pengaturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana 2014, No.1882 2 dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.