a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan barang milik negara, perlu pengaturan mengenai pejabat perbendaharaan negara, pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, dan unit akuntansi barang milik negara di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pejabat www.peraturan.go.id 2021, No.1232 -2- Perbendaharaan Negara, Unit Akuntasi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.