a. bahwa pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari dana pengembangan keahlian dan keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; 2019, No.1264 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.